Birahi Naik karena Nonton Film Porno, Pelajar Nekat Perkosa Mahasiswi, Sudah 5 Kali Pula 

Birahi Naik karena Nonton Film Porno, Pelajar Nekat Perkosa Mahasiswi, Sudah 5 Kali Pula 
Tersangka PA saat diamankan di Mapolres Kaur lantaran melakukan pemerkosaan terhadap sepupunya sendiri, Selasa (18/6). Foto:  IRUL/Bengkulu Ekspress

RIAUSKY.COM - Kejadian memilukan kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini menimpa seorang mahasiswi berinisial TA (22), warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje Kabupaten Kaur yang melaporkan sepupunya sendiri berinisial PA (16) yang telah memperkosanya ke Mapolsek Maje. 

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, PA yang masih duduk dibangku kelas dua SMK itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur, setelah diringkus anggota Satreskrim Polsek Maje dan Reskrim Polres Kaur, Senin (17/6) sore. 

“Tersangka dengan korban ini masih sepupu, dan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika telah memperkosa korban itu sebanyak lima kali,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Welli Wanto Malau SIK MH, kemarin (18/6). 

Dikutip dari Bengkulu Ekspress, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian Gurita tahun 2018 lalu diamankan polisi Senin (18/6) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya sendiri di Desa Benteng Harapan setelah polisi menerima laporan korban yang melaporkan jika tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. 

Dimana peristiwa pemerkosaan dilakukan tersangka pertama kali tanggal 10 Desember 2018 lalu di rumah korban dan terakhir Senin (17/6) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan perkebunan di KM 02 BRT Desa Linau Kecamatan Maje. 

Kejadian itu bermula pada saat korban dengan tersangka pergi ke kebun di KM 02 BRT untuk mengantarkan beras ke bapak korban. Nah sesampai di jalan setapak, tersangka tiba-tiba membekap mulut korban dan membujuknya agar mau melayani nafsu bejatnya. 

Tersangka yang sudah kesetanan itu langsung membuka celana korban lalu memperkosa korban di tengah semak-semak jalan tersebut. Setelah mengalami pemerkosaan untuk kelima kalinya oleh sepupunya itu, korban kini mengalami gangguan psikis dan merasa ketakutan. 

Korban juga kebingungan dan akhirnya korban memberanikan diri melaporkan tersangka ke polisi. Mendapati laporan korban, tersangka yang baru beberapa bulan keluar penjara itu terpaksa kembali diamankan polisi. 

“Tersangka dengan korban ini satu rumah. Juga tersangka ini merupakan residivis, dan pemerkosaan ini bukan untuk pertama kali. Tapi ini sudah yang kelima, dimana perbuatanya itu dilakukan di rumah tiga kali, di pondok kebun satu kali dan di jalan satu kali. Tersangka melakukan saat sedang berdua dengan cara mengancam korban,” terang Kasat. 

Sementara itu, tersangka TA yang kemarin menggunakan kaos merah mengakui perbuatannya yang telah memperkosa sepupunya itu sebanyak lima kali. Dimana tersangka setiap kali melakukan perbuatanya selalu membekap mulut korban dan membujuknya serta mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Perbuatannya ini terus berulang hingga lima kali. Tersangka mengaku melakukan aksi pemerkosaan itu karena sering nonton film porno. 

“Ya saya melakukan itu sudah lima kali, saya setiap melakukannya itu saya ancam. Saya terus melakukan ini karena tidak tahan sering nonton film, saya sangat menyesal melakukan ini,” sesalnya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka kembali tidur di sel tahanan Mapolres Kaur. Juga tersangka dijerat pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index